Jumat, 07 Oktober 2011

PERKEMBANGAN MASYARAKAT KEBUDAYAAN, DAN PEMARINTAHAAN PADA MASA KOLONIAL EROPA.

PENGERTIAN
Antropologi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari tentang budayamasyarakat suatu etnis tertentu. Antropologi lahir atau muncul berawal dari ketertarikan orang-orang Eropa yang melihat ciri-ciri fisik, adat istiadat, budaya yang berbeda dari apa yang dikenal di Eropa.
Antropologi lebih memusatkan pada penduduk yang merupakan masyarakat tunggal, tunggal dalam arti kesatuan masyarakat yang tinggal daerah yang sama, antropologi mirip seperti sosiologi tetapi pada sosiologi lebih menitik beratkan pada masyarakat dan kehidupan sosialnya.
Antropologi memiliki dua sisi holistik dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan tiap dimensi kemanusiannya. Arus utama inilah yang secara tradisional memisahkan antropologi dari disiplin ilmu kemanusiaan lainnya yang menekankan pada perbandingan/ perbedaan budaya antar manusia. Walaupun begitu sisi ini banyak diperdebatkan dan menjadi kontroversi sehingga metode antropologi sekarang seringkali dilakukan pada pemusatan penelitan pada pendudukyang merupakan masyarakat tunggal.
Para ahli mendefinisikan antropologi sebagai berikut:William A. Haviland
Antropologi adalah studi tentang umat manusia, berusaha menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang keanekaragaman manusia.
David Hunter
Antropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat manusia.
Koentjaraningrat
Antropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.
Dari definisi tersebut, dapat disusun pengertian sederhana antropologi, yaitu sebuah ilmu yang mempelajari manusia dari segi keanekaragaman fisik serta kebudayaan(cara-cara berprilaku, tradisi-tradisi, nilai-nilai) yang dihasilkan sehingga setiap manusia yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda.
Sejarah
Seperti halnya Sosiologi, Antropologi sebagai sebuah ilmu juga mengalami tahapan-tahapan dalam perkembangannya.
Koentjaraninggrat menyusun perkembangan ilmu Antropologi menjadi empat fase sebagai berikut:
Fase Pertama (Sebelum tahun 1800-an)


Manusia dan kebudayaannya, sebagai bahan kajian Antropologi.
Sekitar abad ke-15-16, bangsa-bangsa di Eropa mulai berlomba-lomba untuk menjelajahi dunia. Mulai dari AfrikaAmerikaAsia, hingga ke Australia. Dalam penjelajahannya mereka banyak menemukan hal-hal baru. Mereka juga banyak menjumpai suku-suku yang asing bagi mereka. Kisah-kisah petualangan dan penemuan mereka kemudian mereka catat di buku harian ataupun jurnal perjalanan. Mereka mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan suku-suku asing tersebut. Mulai dari ciri-ciri fisik, kebudayaan, susunan masyarakat, atau bahasa dari suku tersebut. Bahan-bahan yang berisi tentang deskripsi suku asing tersebut kemudian dikenal dengan bahan etnografi atau deskripsi tentang bangsa-bangsa.
Bahan etnografi itu menarik perhatian pelajar-pelajar di Eropa. Kemudian, pada permulaan abad ke-19 perhatian bangsa Eropa terhadap bahan-bahan etnografi suku luar Eropa dari sudut pandang ilmiah, menjadi sangat besar. Karena itu, timbul usaha-usaha untuk mengintegrasikan seluruh himpunan bahan etnografi.
Fase Kedua (tahun 1800-an)
Pada fase ini, bahan-bahan etnografi tersebut telah disusun menjadi karangan-karangan berdasarkan cara berpikir evolusi masyarakat pada saat itu. masyarakat dan kebudayaan berevolusi secara perlahan-lahan dan dalam jangka waktu yang lama. Mereka menganggap bangsa-bangsa selain Eropa sebagai bangsa-bangsa primitifyang tertinggal, dan menganggap Eropa sebagai bangsa yang tinggi kebudayaannya
Pada fase ini, Antopologi bertujuan akademis, mereka mempelajari masyarakat dan kebudayaan primitif dengan maksud untuk memperoleh pemahaman tentang tingkat-tingkat sejarah penyebaran kebudayaan manusia.
Fase Ketiga (awal abad ke-20)
Pada fase ini, negara-negara di Eropa berlomba-lomba membangun koloni di benua lain seperti Asia, Amerika, Australia dan Afrika. Dalam rangka membangun koloni-koloni tersebut, muncul berbagai kendala seperti serangan dari bangsa asli, pemberontakan-pemberontakan, cuaca yang kurang cocok bagi bangsa Eropa serta hambatan-hambatan lain. Dalam menghadapinya, pemerintahan kolonial negara Eropa berusaha mencari-cari kelemahan suku asli untuk kemudian menaklukannya. Untuk itulah mereka mulai mempelajari bahan-bahan etnografi tentang suku-suku bangsa di luar Eropa, mempelajari kebudayaan dan kebiasaannya, untuk kepentingan pemerintah kolonial.
Fase Keempat (setelah tahun 1930-an)
Pada fase ini, Antropologi berkembang secara pesat. Kebudayaan-kebudayaan suku bangsa asli yang di jajah bangsa Eropa, mulai hilang akibat terpengaruh kebudayaan bangsa Eropa.
Pada masa ini pula terjadi sebuah perang besar di Eropa, Perang Dunia II. Perang ini membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia dan membawa sebagian besar negara-negara di dunia kepada kehancuran total. Kehancuran itu menghasilkan kemiskinan, kesenjangan sosial, dan kesengsaraan yang tak berujung.
Namun pada saat itu juga, muncul semangat nasionalisme bangsa-bangsa yang dijajah Eropa untuk keluar dari belenggu penjajahan. Sebagian dari bangsa-bangsa tersebut berhasil mereka. Namun banyak masyarakatnya yang masih memendam dendam terhadap bangsa Eropa yang telah menjajah mereka selama bertahun-tahun.
Proses-proses perubahan tersebut menyebabkan perhatian ilmu antropologi tidak lagi ditujukan kepada penduduk pedesaan di luar Eropa, tetapi juga kepada suku bangsa di daerah pedalaman Eropa seperti suku bangsa Soami, Flam dan Lapp.
KEBUDAYAAN
Integrasi Sosial
Setelah berakhirnya geger Pacina (pemberontakan orang-orang Cina terhadap Kompeni Belanda) pada tahun 1742, orang-orang Cina diijinkan kembali berkumpul dan tinggal di Batavia. Mereka datang tersebar di sekitar kota ini, dan oleh Gubernur Jenderal Van Imhoff diberi daerah Glodok sebagai tempat pemukiman pertama bagi orang-orang Cina ini. Dibandingkan dengan kondisi sebelum terjadinya pemberontakan itu, orang-orang Cina kini lebih ditertibkan dalam hal pemukiman. Mereka kemudian diberi tempat yang bebas untuk dihuni dengan batas-batas daerah yang telah ditetapkan. Pemukiman khusus bagi orang Cina ini dimaksudkan oleh pemerintah kolonial agar bisa lebih mudah mengawasi aktivitas ekonomi dan segala tindakan sosial komunitas tersebut.
Tindakan Belanda ini segera diikuti dengan penunjukan para pejabat Cina yang diangkat dari kalangan masyarakat tersebut serta dikukuhkan oleh penguasa VOC. Tugas dari pejabat Cina ini adalah bertanggungjawab untuk menyampaikan semua kebutuhan yang diperlukan dari warganya kepada pemerintah Belanda dan sebalik nya menyebarkan keputusan dari pimpinan Belanda yang berhubungan dengan masyarakat Cina kepada warganya. Dengan demikian pejabat Cina di kampung Pecinan ini tidak bisa dianggap sebagai pejabat pimpinan dalam arti birokrat, mengingat mereka tidak digaji dan tidak memiliki wewenang memerintah warganya. Para pejabat Cina tersebut lebih tepatnya bila disebut sebagai koordinator.
Sistim yang diterapkan oleh VOC untuk mengatur orang-orang Cina dalam hal pemukiman dan mobilitas ini diterapkan juga di daerah lain yang telah dikuasai olehnya, seperti kota-kota besar utama di Semarang, Surabaya, Malang, dsb. di kota-kota ini VOC juga menunjuk daerah sebagai tempat pemukiman bagi orang-orang Cina berikut dengan para pejabat dan peraturannya yang mirip dengan di Batavia. Hal serupa juga terjadi di kota-kota menengah lainnya di sepanjang pantai utara Jawa yang dikuasai oleh VOC.
Dalam penerapan pengaturan di Vorstenlanden khususnya Surakarta, kondisi yang dijumpai agak berbeda. Mengingat di wilayah projokejawen ini Belanda tidak mempertahankan kekuasaan secara langsung, melainkan masih terbatas pada kontrak-kontrak politik dan mencegah campur tangan langsung terhadap urusan intern raja-raja Surakarta. Oleh karena itu dalam mobilitas sosial warga khususnya orang-orang Cina, VOC tidak bisa memaksakan peraturan yang berlaku di kota-kota wilayahnya untuk diterapkan di kota Solo. Setelah berakhirnya perang Cina itu, masyarakat Cina diijinkan bermukim di kota Solo sebagai ibukota baru yang dipindahkan dari pusat pemerintahan lama Kartasura. Mereka diberi tempat oleh Susuhunan untuk tinggal di sebelah utara sungai Pepe dekat dengan pasar Besar dan diijinkan untuk melakukan aktivitas sosial ekonomi.
Dengan pemukiman yang tumbuh di sana, kehidupan sosial juga ikut berkembang. Interaksi sosial yang terjadi dengan masyarakat pribumi memberi kesempatan bagi orang-orang dan para pedagang Cina untuk mengenal lebih jauh budaya Jawa. Mereka banyak yang meniru pola pemukiman dan pergaulan hidup orang Jawa. Pada kalangan elit ini orang-orang Cina juga banyak berhubungan dengan para bangsawan dan kerabat kraton di Surakarta. Kehidupan para bangsawan kraton yang sering menuntut pengeluaran melebihi pendapatannya, yang memerlukan tingkat kebutuhan tinggi, menemukan penyelesaian pada beberapa orang Cina kaya yang tinggal di Surakarata. Beberapa orang pangeran dan pejabat istana bahkan banyak terjebak dalam hutang dengan orang-orang Cina ini sehingga harus melepaskan tanahnya atau meminta bantuan kepada Susuhunan untuk menebusnya.

AKTIFITAS ORANG CINA
Pada hari Senin tanggal 18 Januari 1819 orang Cina Lolie pengelola gerbang tol dari Pangeran Prangwedono di kota Solo, diadukan karena telah memeras orang-orang pribumi secara sewenang-wenang. Akibat tindakan ini Pangeran Prangwedono mengambil kembali hak sewa gerbang tol (tol porten), dimulut jembatan “jurug” Bengawan Solo meskipun sebenarnya Lolie masih mempunyai hak tersebut selama dua tahun.
Peristiwa tersebut di atas merupakan salah satu contoh dari banyak kasus serupa yang terjadi di wilayah Surakarta, khususnya di kota Solo. Pemborongan sarana umum dari para bangsawan pribumi kepada orang-orang Cina mewarnai kehidupan sosial ekonomi masyarakat Cina ini di Solo setelah palihan nagari . Gerbang tol merupakan salah satu pilihan yang paling menguntungkan untuk dieksploitasi oleh orang-oarang Cina karena mereka bisa menetapkan bea lewat tol tersebut tanpa standard yang berlaku. Sebagai akibatnya setiap tol memiliki nilai yang berbeda-beda, tergantung pada tujuan yang akan dicapai dari jalur tersebut. Misalnya tol yang mengarah ka pasar besar memiliki standard nilai tertinggi dibandingkan tol tol di jalan biasa, sementara pada jalur yang mengarah ke pasar ini terdapat bebrapa buah gerbang tol masing-masing diborongkan. Dengan demikian kasus pemerasan seperti yang disebutkan dalam contoh di atas bukan merupakan hal langka.
Dengan kondisi tersebut tidak perlu diragukan lagi bahwa pemasukan luar biasa akan dicapai dari pengelolaan gerbang tol ini, karena tanpa standard harga baku eksploitasi bisa berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dari penguasa pribumi yang telah memborong haknya. Korbannya jelas penduduk pribumi yang menjadi konsumen utama dari gerbang tol. Tingginya cukai yang dipungut di tol ini disebabkan oleh pemborongan berlipat ganda bukan hanya oleh satu orang namun bisa satu gerbang tol diborongkan kepada beberapa orang. Sebagai akibatnya pemborong terakhir menerima kewajiban membayar tertinggi, sehingga dia harus menerapkan harga yang tinggi agar bisa menutup semua pengeluarannya.
Pemborongan tol juga diikuti dengan pemborongan berbagai sarana lain seperti pasar, tempat pemotongan hewan, rumah judi, syahbandar pelabuhan sungai, penambangan perahu, tempat penjualan dan pemadatan candu, bahkan termasuk ijin berburu di hutan. Sejauh ini pasar merupakan pilihan strategis setelah tol, mengingat pasar merupakan sentra aktivitas ekonomi yang tumbuh di daerah itu. Ada banyak pungutan di pasar ini seperti beya plingsan bagi penjual kain, beya metu bila akan meninggalkan pasar, beya pesapon dan beya jaga bagi kebersihan dan keamanan, dan beya bango untuk menyewa sebuah tempat di pasar. Setiap biaya ini bisa diborong oleh satu orang, namun kadang kala juga diborong oleh masing-masing individu. Apabila terdapat lebih dari satu pemborong, maka harga yang ditetapkan akan naik.
Sektor persewaan lain yang akan menjadi sasaran orang Cina ini adalah agrobisnis. Dalam bidang ini orang-orang Cina menyewa tanah-tanah apanase milik para bangsawan Jawa untuk memasok pasar-pasar lokal dengan barang-barang hasil bumi domestik. Meskipun masih jauh dibandingkan dengan para pengusaha Eropa yang cenderung mengelola tanah sewaan ini sebagai onderneming, para pengusaha Cina ini memiliki kekuasaan yang luas di tanah-tanah sewaannya. Beberapa dari mereka tampil sebagai tuan tanah (lanlord) model manor Eropa dengan wewenang otonominya yang luas sebagai pengganti para pemegang apanase. Di sini mereka membentuk pasukan sendiri, memungut pajak atas tanahnya, memungut upeti dalam bentuk hasil bumi dari warganya dan menetapkan harga bagi penjualan produk oleh penduduk kepadanya. Namun kadang-kadang ada juga orang Cina yang memborongkan tanah berikut penduduknya yang mereka sewa dari pemegang apanase itu kepada orang Cina yang lain sementara dia sebagai penyewa tetap tinggal di kota Solo.
Semua hasil persewaan dan pemborongan ini berlangsung cukup lama sejak akhir abad XVIII. Meskipun terjadi bencana besar yaitu perang Jawa antara 1825-1830, sampai pertengahan kedua abad XIX pemborongan ini masih terus terjadi. Bahkan pada masa Taman Paksa, ketika monopoli produksi agraria diterapkan oleh pemerintah di wilayah yang langsung dikuasai, posisi orang-orang Cina sebagai pemborong hasil bumi di Vorstenlanden semakin kuat. Mereka kemudian digunkana oleh para pengusaha swasta Eropa yang sulit memperoleh produk komoditi ekspor Eropa akibat tekanan monopoli pemerintah, unutk menutup kekurangan ini dari pemborongan hasil bumi di Vorstenlanden.
Hak-hak yang mereka terima lebih luas memungkinkan operasi bisnis mereka merebak sampai ke pedesaan. Ketergantungan terhadap orang Cina dari para pengusaha pribumi menjadi semakin besar setelah berakhirnya Perang Jawa sebagai sumber kredit bagi mereka. Jika pada awal abad XIX aktivitas ekonomi orang Cina masih terbatas pada pemborongan prasarana tertentu, sejak pertengahan abad XIX sektor kerajinan dan perdagangan pedesaan juga menjadi sasaran bisnis Cina. Di samping memborong hasil bumi dan kerajinan tradisional, orang-orang Cina yang berkeliling di daerah pedesaan juga menjual barang-barang impor kepada penduduk secara kredit (Cina mindring atau klontong). Dengan berdasarkan kepercayaan, interaksi ekonomi tumbuh dan berkembang antara para pedagang Cina ini dengan penduduk pribumi. Meskipun kadang-kadang harus menanggung resiko yang besar bila tidak dibayar atau bahkan nywanya terancam, namun para pedagang Cina ini tetap dengan tekun meneruskan usahanya dan memperoleh keuntungan berlipat ganda.
Perkembangan aktivitas ekonomi Cina di pedesaan Jawa ini begitu pesat sehingga pada perempatan terakhir abad XIX bisa dikatakan bahwa hampir semua sektor perdagangan kecil dan perantara berada di tangan orang Cina. Dengan menyisihkan saingannya orang-orang Arab, para pedagang Cina ini lebih mampu menjalin hubungan baik dengan kalangan bangsawan pribumi. Ini terbukti dari munculnya beberapa orang Cina dalam kehidupan politik di kraton dengan penganugerahan gelar kebangsawanan dari Susuhunan Surakarta dan hidup seperti halnya para bangsawan pribumi dengan hak-hak istimewanya.
Langkah-Langkah Pembatasan
Pertumbuhan dan perluasan pemukiman serta usaha orang Cina di Vorstenlanden, khususnya di Surakarta ini, sebenarnya sudah menjadi bahan perhatian dari para pejabat kolonial Belanda sejak pemulihan kekuasaan awal abad XIX. Mereka khawatir bahwa orang-orang Cina ini akan mengancam posisi dan status ekonomi para pengusaha dan pejabat Eropa yang akan memperluas jaringan bisnisnya di Vorstenlanden. Dengan alasan untuk mencegah terjadinya konflik dan kerusuhan yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban, pemerintah Belanda mencoba mengambil tindakan untuk “menertibkan” orang-orang Timur Asing tersebut.
Langkah pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah Lembaran Negara 1816 nomor 25 yang menetapkan surat ijin bepergian bagi orang-orang Cina kawula pemerintah. Surat ijin ini diperlukan apabila orang-orang Cina itu pergi keluar batas daerah (Karesidenan dan Afdeling) dan bisa diminta kepada para kepala daerah Belanda yang ditempatkan di sana. Tujuannya adalah membatasi aktivitas niaga Cina antar daerah yang bisa dikhawatirkan menimbulkan kesulitan dalam penarikan pajak dan pengawasannya. Langkah ini kemudian mulai diikuti dengan beberapa langkah pembatasan lainnya, yakni resolusi Gubernur Jenderal pada tanggal 12 Agustus 1835 (Lembaran Negara 1835 nomer 37) menuntut penduduk melaporkan kepada penguasa daerah ketika ada kecenderungan pada orang-orang asing Asia di Jawa seperti orang Melayu, Bugis dan Cina bila berbaur dengan orang pribumi.
Kewajiban untuk tinggal di kampung khusus ini kemudian ditegaskan oleh pasa 73 Konstitusi tahun 1854 dan dilaksanakan dengan peraturan pemukiman dalam Lembaran Negara 1866 nomer 57. dengan demikian sejak dikeluarkannya peraturan ini orang-orang Cina di wilayah pemerintah tidak lagi bebas dalam beraktivitas, namun dibatasi hanya di daerah administratif tempat tinggalnya. Hal serupa juga mulai diterapkan di Surakarta. Tindakan pertama pemerintah adalah dengan mengeluarkan peraturan yang menyebutkan bahwa warga Cina adalah kawula pemerintah dan mereka akan diperintah oleh para pejabat Cina yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Jenderal.
Meskipun ada beberapa ketentuan ini, namun sistim perkampungan (wijkstelsel) baru dijalankan oleh pemerintah dengan kesepakatan bersama-sama raja-raja pribumi di Surakarta pada tahun 1871. orang-orang Cina diberi tempat pada pemukiman yang sudah mereka tempati sebelumnya dengan sentralnya di sekitar Pasar Besar ke timur di Ketandan hingga Limasan, ke utara sampai Balong terus menuju Warungpelem. Kemudian juga di samping kraton antara jalan coyudan dan Keprabon. Di sana dibuka kampung-kampung dengan kepala kampungnya (wijkmeester) yang diangkat oleh Residen Surakarta. Pada tahun 1896 penguasa Mangkunegaran mengikuti langkah ini dengan membentuk pemukiman bagi orang Cina yang berpusat di sekitar Keprabon.
Pembatasan-pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial pada akhir abad XIX ini ternyata tidak mampu sepenuhnya mengekang aktivitas orang-orang Cina khususnya dalam bidang ekonomi. Beberapa kasus perdagangan gelap yang terbongkar baik di kalangan orang-orang Cina kaya yang terlibat penyelundupan, maupun beberapa orang Cina mindring yang tertangkap saat berkeliling desa membuktikan bahwa pembatasan tersebut kurang efektif meskipun ukurran pelanggaran ini bisa dikatakan kecil. Beberapa kelemahan juga dimiliki oleh pemerintah seperti pemborongan candu dan pengelolaan rumah gadai yang masih diserahkan kepada beberapa oarang Cina yang mampu membayar menyebabakan pembatasan ini hanya berlaku bagi kalangan masyarakat Cina klas menengah ke bawah. Sejumlah peristiwa yang berdampak negatif baru mendorong pemerintah untuk menghapuskan pemborongan kedua sarana ini dan diganti dengan monopoli pemerintah (opium regie) pada awal abad XX.
Perkembangan Baru
Perkembangan yang menandai jaman baru dalam kehidupan dan aktivitas orang Cina di Jawa dan khususnya di Surakarta dimulai pada awal abad XX. Hal ini tidak bisa dilepaskan dengan serangkaian peristiwa penting yang terjadi di negeri Cina sejak awal abad XX yang memuncak pada terjadinya Revolusi Nasional Tiongkok oleh Dr. Sun Yat Sen yang menggulingkan kekuasaan feodalisme dan menjadikannya sebagai Republik Cina. Pengaruh kemunculan pemerintah demokrasi dan tumbuhnya nasionalisme di Tiongkok ini memiliki gena yang luas dan pengaruh yang tajam pada pandangan dan perasaan penduduk Cina di Jawa dan Hindia Belanda pada umumnya.
Dengan tumbuuhnya nasionalisme Cina ini, secara politik ada dorongan bagi orang-orang Cina perantauan untuk melepaskan ikatan dengan dinasti Manchu dan mengarahkan orientasinya kepada pemerintah Republik Cina di Tiongkok. Namun di sisi psikologis, peristiwa ini menaikan kebanggaan yang bersumber dari kesalahan praduga bahwa dengan terbentuknya pandangan baru di Tiongkok maka muncul negara Cina baru yang bisa disejajarkan dengan negara-negara barat dan negara modern lain. Hal ini sangat nampak pada perubahan sikap masyarakat Cina di Hindia Belanda yang merasakan bahwa saatnya telah tiba untuk menuntut persamaan hak kepada pemerintah Hindia Belanda bagi mereka. Hal ini semakin gencar ketika pada awal abad XX orang-orang Jepang di Hindia Belanda menerima persamaan hak seperti warga negara Eropa. Posisi orang Jepang dan Cina tentu saja mendasari sikap orang-orang Cina tersebut.
Tuntutan yang diungkapkan ini mencakup persamaan hak, pencabutan sistem surat ijin ( passen stelsel ), dan pembebasan dari sistem pemukiman terbatas ( wijkstelsel ). Melalui tuntutan berkali-kali, akhirnya pemerintah Belanda mengabulkan permohonan tentang pembebasan sistem surat ijin, sistem pemukiman dan pembebasan dari adat leluhur yang mengikat seperti pemakaian kuncir, cara berpakaian, kebijakan perhal pemakaman dsb. namun demikian berdasarkan hukum kekawulaan Belanda, orang Cina tidak bisa dipersamakan dengan orang Barat seperti halnya oarng Jepang mengingat banyak dari mereka yang hanya bisa dipersamakan setelah melalui beberapa persyaratan yang sulit dijangkau. Oarang Cina dikelompokkan bersama dengan orang-orang Asia Asing lainnya dalam kelompok Timur Asing (Vreemde Oosterlingen). Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, namun kelompok Timur Asing ini dikategorikan sebagai warga klas dua dalam stratifikasi masyarakat hukum kolonial.
Dengan demikian, terhadap pemerintah kolonial Belanda pada umumnya dan lapisan masyarakat Eropa khususnya, kebencian masyarakat Cina ini mulai muncul. Ketertutupan akses bagi fasilitas yang tersedia untuk orang-orang Eropa memaksa orang-orang Cina yang berorientasi ke Tiongkok dan tidak mau bergabung dengan kelompok Eropa ini untuk menyatukan diri dalam kehidupan lembaga organid\sasi. Hal ini terutama terwujud dalam pembentukan kongsi-kongsi dagang dengan kantor-kantor di kompleks pemukiman ini (siang-hwee). Begitu juga orang-orang Cina di Solo mulai membuka sekolah-sekolah sendiri yang dikelola oleh yayasan sekolah Cina Tiong Hwa Hwee Koan dengan bahasa pengantar bahasa Cina dan memasukkan bahasa inggris sebagai mata pelajaran namun tidak mengajarkan bahasa Belanda.
Pemerintah Belanda menanggapi aktivitas orang-oarang Cina ini dengan sangat cermat. Pemerintah merasa bahwa kegiatan orang Cina ini perlu dikontrol secara cermat dan diimbangi dengan tindakan lain yang membelokkan orientasi orang Cina ini kembali ke Batavia. Langkah pertama diambil pada tahun 1914 dengan dibukanya HCS ( Hollandsche Chineesche School ) baik oleh pemerintah maupun oleh swasta Kristen. HCS ini menampung anak-anak Cina setingkat SD dengan bahasa pengantar bahasa Belanda dan bisa menjadi jaminan untuk meneruskan ke tingkat pendidikan menengah (MULO dan AMS). Sekolah-sekolah ini dipimpin oleh kepala sekolah dan beberapa guru Belanda, berbeda dengan sekolah-sekolah yayasan Cina yang dikelola oleh tenaga pengajar Cina dan tidak memberikan jaminan untuk meneruskan ke sekolah menengah modern. Kebebasan tinggal juga mulai diberikan kepada beberapa orang Cina khususnya mereka yang bisa memenuhi persyaratan untuk menerima kewargaan Belanda. Di sini kemudian juga diikuti dengan mulai berkurangnya pengaruh para perwira lokal Cina yang terdesak oleh generasi muda Cina.
Munculnya elit cendekiawan baru Cina sebagai hasil pendidikan dasar Eropa ini telah mewarnai pergeseran pandangan di antara generasi muda Cina. Bila generasi tua (baik totok maupun peranakan) cenderung meneruskan pekerjaan leluhur sebagai mata pencaharian yakni berdagang, generasi baru Cina hasil didikan Barat ini mulai membuka pandangan mereka terhadap lapangan kerja kantor atau pegawai ( white collar elite ). Generasi baru ini kemudian mulai mengalami banyak interaksi dengan kalangan elite politik dan ekonomi Eropa dalam pergaulannya. Akibat di antara para pelamar persamaan hak (gelijkgesteld) banyak berasal dari kelompok ini. Banyak dari mereka kemudian meninggalkan adat kebiasaan tradisionalnya dan berubah mengikuti adat kebiasaan Eropa. Dengan demikian sejumlah besar orang Cina mulai menganut agama Kristen dan Khatolik yang diikuti dengan pembangunan gereja sendiri. Beberapa gereja di Solo memiliki jemaat yang sebagian terdiri atas orang-orang Cina.
Proses Westernisasi mulai terasa pada kehidupan generasi muda Cina yang kebanyakan muncul dari hasil didikan Barat ini. Hal ini memuncak dengan terbentuknya organisasi baru di antara warga Cina yang berorientasi ke Barat disebut Chung Hwa Hwie pada tahun 1928 yang memperjuangkan warga Cina sebagai bagian dari negara Hindia Belanda. Organisasi ini memperjuangkan orang-orang Cina agar bisa diberi hak yang sama dengan orang Eropa. 17 Organisasi ini juga membuka cabang di daerah-daerah termasuk Solo dengan pengurus dan yayasan lengkap yang bergerak dalm bidang sosial seperti mengelola sekolah, panti asuhan dsb. mereka dipilih dan dikelola oleh para pengurus yang kebanyakan adalah orang-orang cendekiawan Cina dan dipersamakan dengan orang Eropa.
Apabila di atas telah kita lihat tentang sikap orang-orang Cina terhadap pemerintah dan masyarakat Eropa, maka perbedaan menyolok muncul dalam tindakan dan pandangan orang-orang Cina ini terhadap masyarakat pribumi. Dengan diberinya kebebasan dari pemerintah kolonial dari tekanan surat ijin dan hak tinggal, ditambah dengan banyaknya anggota masyarakat Cina yang dipersamakan dengan orang Eropa, sikap angkuh dan sombong mereka tumbuh terhadap masyarakat pribumi. Mereka menganggap orang-orang pribumi termasuk dalam kelompok penduduk yang lebih rendah statusnya daripada mereka dan tidak layak untuk duduk bersama dalam satu meja. Hal ini diperparah lagi dengan persaiangna niaga yang mulai terasa di antara organisasi bisnis kongsi Cina dengan ikatan bisnis masyarakat pribumi dalam bidang kepentingan yang sama. Situasi ini semakin mematangkan konflik yang akan meledak radalam suatu kerusuhan sosial dengan dasar sial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar